Bunuh Diri.... Bolehkah?

Tingkat bunuh diri sepanjang tahun terus meningkat tajam. Di negara Korea, misalnya. Dalam kurun waktu 10 tahun (2003 - 2013), angka bunuh diri meningkat sebesar 30%. Sedangkan di Amerika Serikat, data statistik menunjukkan terjadi lonjakan sebesar 28% aksi bunuh diri yang dilakukan oleh warganya dibandingkan dengan 1 dekade lalu.

Meningkatnya jumlah angka bunuh diri ini membuat banyak kalangan yang prihatin. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa meningkatnya angka bunuh diri banyak dikarenakan faktor ekonomi. Penelitian ahli menemukan bahwa 6 faktor terbesar penyebab orang melakukan bunuh diri adalah :
1. Masalah ekonomi (kemiskinan, pengangguran, dll) 
2. Masalah di tempat kerja / sekolah (bully, diskriminasi, dll)
3. Sakit berkepanjangan
4. Benturan dengan lingkungan sekitar 
5. Hubungan dengan pasangan 
6. Gangguan kejiwaan

Meski dari sudut pandang agama, bunuh diri tidak dibenarkan, namun banyak orang memilih untuk melakukannya karena tekanan-tekanan hidup yang mereka alami. Selain itu, bunuh diri adalah hak asasi setiap orang. Apakah benar demikian? Jika bunuh diri adalah hak asasi dan hak prerogatif setiap manusia, dengan mengabaikan agama, apakah tetap dibenarkan?


LEGALITAS BUNUH DIRI
Secara legal, bunuh diri adalah hak asasi setiap orang. Karena itu, banyak negara yang "melegalkan" bunuh diri. Namun tidak berarti bunuh diri menjadi jawaban atas masalah-masalah yang dihadapi orang yang bunuh diri itu. Seringkali, masalah bertambah runyam setelah orang tersebut bunuh diri. Keluarga yang ditinggalkan harus menanggung masalah yang dihadapi orang tersebut. Jelas tidak adil. Dan tidak menutup kemungkinan memicu aksi bunuh diri lanjutan jika keluarga orang tersebut juga tidak mampu menanggung masalah yang ditinggalkan.

Sepanjang sejarah, bunuh diri dikategorikan sebagai tindakan pengecut dan sangat hina. Orang yang bunuh diri dianggap sebagai orang gagal, dan selalu dijauhi banyak orang. Di Athena Kuno, orang yang bunuh diri dianggap tidak pantas untuk mendapatkan penguburan yang pantas. Orang tersebut harus dikubur jauh di luar kota tanpa batu nisan atau tanda apapun. Sementara itu, di Inggris tahun 1670, Raja Louis XIV pernah membuat sebuah aturan bahwa barang siapa yang melakukan bunuh diri, mayatnya akan diseret ke tengah jalan lalu digantung dan kemudian mayatnya dibuang ke tempat sampah. Tidak hanya itu, seluruh harga keluarga orang tersebut akan disita dan keluarganya diusir dari kota.

Di Indonesia sendiri, tindakan bunuh diri masih dianggap sebagai tindakan hina dan sangat direndahkan. Jika ada orang yang bunuh diri, maka keluarganya akan diasingkan dan atau dijauhi. Anak-anak orang tersebut akan menjadi bahan ledekan teman-temannya. Cibiran dan umpatan akan menjadi keseharian dari keluarga yang ditinggal bunuh diri tersebut, sehingga memaksa keluarga tersebut pindah dari tempat tinggalnya yang sekarang. Ini masih terjadi di hampir semua kota di Indonesia.


BUNUH DIRI DI LUAR NEGERI
Meski bunuh diri masih dianggap tabu di beberapa negara,  namun mereka tidak melarang bunuh diri, karena bunuh diri adalah salah satu hak asasi setiap manusia. Meski demikian ada beberapa aturan yang mereka buat untuk mencegah warganya bunuh diri. Meski ada beberapa aturan terdengar aneh, tetapi inilah aturan yang mereka buat demi menyelamatkan warganya dari tindakan paling hina di dunia ini :

Negara Bagian Victoria, Australia, menyatakan kalau bunuh diri bukanlah tindak kriminal. Tetapi jika orang yang bunuh dirinya selamat dari kematian, orang tersebut akan didakwa melakukan tindak kriminal pembunuhan tingkat dua.

Atas nama hak asasi manusia, sejak tahun 1972, Parlemen Negara Kanada telah memutuskan bahwa bunuh diri adalah legal dan diperbolehkan. Namun orang yang akan bunuh diri harus menjalani konseling dan ditemani Konselor Bunuh Diri. Apabila selama konseling, orang tersebut bunuh diri, maka Konselor orang tersebut akan dihukum maksimal 14 tahun penjara.

Di Belanda, jika seseorang mendampingi orang lain untuk melakukan bunuh diri, maka pendamping tersebut akan dihukum karena melakukan kejahatan pembunuhan. Aturan yang sama juga berlaku di New Zealand, di mana orang yang menemani seseorang untuk melakukan bunuh diri disebut sebagai pelaku kejahatan pembunuhan dan dapat diancam hukuman mati.

Di Rumania lebih ekstrim lagi. Apabila ada orang yang diketahui menyuplai atau menyediakan alat bagi orang untuk bunuh diri, maka penyuplai tersebut akan dihukum penjara maksimal 10 tahun.

Sedangkan di Korea Selatan, sempat ada undang-undang yang menegaskan untuk menghukum pidana orang yang melakukan bunuh diri. Namun karena tidak mungkin menghukum orang yang telah mati, maka hukuman tersebut diubah dengan memberlakukan denda kepada keluarga pelaku bunuh diri.

Di Rusia, apapun yang bertendensi memprovokasi seseorang untuk bunuh diri, akan dikenakan hukuman yang sangat berat, minimal 5 tahun penjara.

Di Singapura, orang yang melakukan bunuh diri, dan selamat, akan dipenjara selama 1 tahun.


JADI....???
Jika kita bicara soal hak asasi, tidak seorang pun yang melarang Anda untuk melakukan bunuh diri. Sah-sah saja jika seseorang berniat dan atau melakukan bunuh diri.

TETAPI.... harus Anda ingat bahwa bunuh diri tidak menyelesaikan masalah Anda, sebab masalah adalah salah satu hal di dunia ini yang "diwariskan". Jadi dengan meninggalnya Anda, apalagi jika bunuh diri, tidak akan menyelesaikan masalah, namun justru memindahkan masalah kepada keluarga dan teman terdekat Anda.

Meninggal karena bunuh diri berdampak sangat besar pada lingkungan sekitar. Keluarga yang Anda tinggalkan sudah pasti tidak akan dapat menerima kematian Anda tersebut. Jika Anda telah berkeluarga dan punya anak, maka kematian Anda akan menimbulkan trauma yang luar biasa pada anak-anak Anda, yang dapat mempengaruhi pertumbuhan psikologi mereka.

Hal ini belum termasuk lingkungan yang akan mencemooh, mengucilkan, bahkan menjauhi keluarga yang Anda tinggalkan. Teman-teman yang mengenal Anda pun bisa jadi terkena dampaknya, di mana mereka bisa diperkarakan karena diduga sebagai penyebab kematian Anda.

Artinya? Bunuh diri tidak menyelesaikan masalah, tetapi menghibahkan masalah dan membuatnya menjadi lebih besar daripada saat Anda masih hidup.

Hidup memang penuh masalah. Masalah ada bukan untuk dihindari tapi untuk dihadapi. Dengan menghadapi masalah, kita belajar bertumbuh menjadi orang yang lebih kuat, tegar, dan dewasa. Karena itu, jika masalah menghadang, jangan menghindarinya dengan bunuh diri. Selain merupakan tindakan pengecut, bunuh diri tidak menyelesaikan masalah, namun membuatnya bertambah besar.  Kita sungguh berdosa besar jika pergi meninggalkan keluarga dengan cara keji seperti ini. Jadi tidak heran jika banyak agama yang mengajarkan bahwa jika orang bunuh diri akan masuk neraka yang paling dalam. Wajar, karena kita mewariskan masalah kepada orang yang kita tinggalkan.

Jadi... sukurilah hidup Anda. Walau penuh masalah, ucapkan puji syukur, karena Tuhan sedang membentuk kita menjadi manusia yang lebih baik dan lebih sempurna.


Comments

Popular posts from this blog

10 Kata Makian Paling Populer di Dunia : Sejarah & Asal Usulnya

Film "Found Footage"... Apakah Beneran?

10 Video Klip Paling Vulgar dan "Berani"